Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengadili 27 warga yang membuang sampah sembarangan, Kamis (25/7/2019).
Aksi mereka dipergoki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bogor di dua kecamatan berbeda, yakni Bojonggede dan Cibinong pada pukul 02.00 dini hari.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, 27 warga ini dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai yang tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Masing-masing pelanggar dikenakan denda Rp101 ribu oleh Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan. Bupati Bogor, Ade Yasin bahkan sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan ini dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," katanya.