Hakim PN Jaksel Bikin Kivlan Zen Gigit Jari

- Selasa, 30 Juli 2019 | 12:00 WIB
Kivlan Zein (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso).
Kivlan Zein (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)

Hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur karena didasari bukti permulaan yang sesuai regulasi. Penetapan dan penangkapan Kivlan pun berlatar bukti tiga bukti surat, yakni penangkapan, penyitaan, dan penahanan.

"Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur. 

Sebelumnya, Kivlan Zen ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kivlan Zen pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X