Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan Meikarta, Senin (29/7/2019).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah membahas status Iwa dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Gubernur akan menanyakan kepada Sekda Jabar," ujar Tjahjo.
Dia menambahkan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu bisa saja menunjuk pelaksana tugas (Plt) selama proses persidangan.
Sementara itu, pengamat hukum ilmu pemerintahan Universitas Parahyangan, Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH mengusulkan Pemprov Jabar untuk segera mencari pengganti Iwa.
Cari Plh atau Plt
Dia menilai peran Sekda sangat penting, apalagi jika berurusan dengan penentuan APBD. "Kalau ada penahanan, maka gubernur harus menerbitkan plh (pelaksana harian) atau plt untuk sementara," tuturnya.
Asep menambahkan, Iwa harusnya sudah diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum.
"Kalau sudah jadi terdakwa, nantinya diajukan untuk bisa diberhentikan dengan tetap," kata Asep.
Nantinya, posisi sekda bisa diisi pejabat eselon dua. "Bisa saja seorang staf ahli, oleh asisten, untuk sementara sampai dengan nanti inkrah," jelasnya.