Kemenhub Minta Ojol Asal Rusia Diblokir

- Kamis, 16 Januari 2020 | 09:56 WIB
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk segera memblokir aplikasi ojek online (Ojol) asal Rusia, Maxim

Hal ini diungkapkan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui Indozone di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020) malam. Menurut Budi, Maxim tidak menjalankan dan patuh terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Maxim sudah saya buat surat ke Kementerian Komunikasi (Kemenkominfo) tanggal 30 Desember (2019). Saya buat surat, bahwa ada aplikator baru yang tidak sejalan dengan peraturan kita untuk yang PM 348. Jadi saya minta (blokir). Dulu (Kemenkominfo) selalu mengatakan, kalau tidak sesuai, buat surat kepada saya (Kemenkominfo) dan akan ditutup (aplikasi)," kata Dirjen Budi. 

Budi mengakui jika ia sempat diprotes oleh pengemudi Ojol Maxim di Kalimantan, karena dianggap menghalangi mereka untuk beroperasi dengan melakukan pemblokiran aplikasi mereka. 

"Memang sempat diprotes keras, mungkin disangkain Dirjen Hubdat yang punya aturan (pemblokiran). Padahal bukan kewenangan saya," tuturnya. 

Adapun soal aplikator Maxim yang masih beroperasi hingga saat ini karena aplikasinya belum diblokir, Dirjen Budi menyebut akan mengirimkan kembali surat rekomendasi pemblokiran kepada Kemenkominfo

"Saya sudah buat surat kepada Menteri Kominfo. Tapi saya sudah bilang, kalau juga belum ada tindakan dan mereka masih mengeluh, akan saya buat surat (rekomendasi) yang kedua," tegasnya. 

Sebelumnya, Gojek dan Grab memprotes kehadiran Maxim, Ojol asal Rusia, karena Maxim menerapkan tarif minimal yang tidak sesuai dengan aturan Kemenhub, yakni hanya sebesar Rp 3 ribu. Sedangkan minimal tarif Gojek dan Grab ialah Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu untuk 4 km.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X