Pengawasan Industri Jasa Keuangan Diperketat, Imbas Kasus Jiwasraya?

- Senin, 13 Januari 2020 | 16:15 WIB
Kantor Jiwasraya di Jalan IR.H.Juanda No.34, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Kantor Jiwasraya di Jalan IR.H.Juanda No.34, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pemerintah memperketat pengawasan dan pengaturan terhadap lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan termasuk asuransi.

Jika selama ini mekanisme pengawasan hanya sebatas pengawasan internal dan dilakukan dewan pengawas internal saja, kedepan pengawasan akan diperketat lagi oleh pengawas eksternal, utamanya adalah pada perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki negara, alias BUMN

"Kalau sekarang itu kan pengawasan memang ada lembaga internal, lalu kemudian yang namanya laporan keuangan itu dilakukan proses audit. Ternyata yang kita lihat, proses internal dan audit bisa tetap berjalan. Namun ternyata signaling kepada apakah suatu lembaga keuangan itu mengalami pemburukan atau enggak, ini mesti kita perdalam lagi," ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (13/1/2020). 

Menurut Suahasil, tak hanya kinerja perusahaan saja yang nantinya akan terlihat, melainkan juga sinyal bahwa perusahaan itu mengalami kemajuan, atau bahkan mengalami kemunduran, itu akan mudah terdeteksi. 

"Jadi kita mesti memiliki kemampuan yang lebih baik, untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut. Bukan hanya sekedar audit, tapi tidak memberikan signaling ini membaik atau memburuk. Nah ini yang harus kita kerjakan bersama-sama, sebagai pengawas sektor keuangan, pemerintah, harus memiliki mekanisme untuk mengawasi hal tersebut," katanya.

Suahasil berharap, dengan sistem seperti demikian, hal itu bisa membuat masyarakat semakin percaya terhadap pelayanan lembaga jasa keuangan. 

"Kalau suatu perusahaan itu disebut baik, itu signalingnya seperti apa, arah ke depannya dia akan seperti apa. Jadi tidak hanya audit, satu demi satu tahun selesai, tapi kemudian ternyata buruk. Secara audit di terima, tetapi secara substansi ternyata harus didalami lebih jauh," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X