Soal Masalah Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani, Wamenkes Singgung Sanksi

- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:28 WIB
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Instagram/@mulanjameela1)
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Instagram/@mulanjameela1)

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa Anggota DPR RI, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani tetap harus melaksanakan karantina sesuai dengan aturan. 

Dengan begitu, Dante memastikan kalau Mulan Jameela tidak memiliki hak istimewa untuk melakukan karantina mandiri di rumah setelah berpergian dari luar negeri. 

"Tidak ada (pengkhususan). Semua masuk ke dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasannya lebih baik, isolasi lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat-tempat karantina yang sudah ditentukan," ucapnya, Selasa, (14/12/2021). 

Maka dari itu, Dante meminta siapapun yang melakukan karantina mandiri, diwajibkan untuk kembali ke tempat karantina terpusat atau hotel yang menjadi lokasi karantina. Apabila tidak, akan ada sanksi yang dikenakan. 

Baca Juga: Polisi: Tak Ada Pelanggaran Karantina Ahmad Dhani-Mulan Jameela

"Tentu akan kita kembalikan lagi ke tempat karantina seharusnya. Sanksinya, kalau itu bisa merupakan bentuk sanksi pidana," terang Dante. 

Diketahui sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Suhartoyo menyebutkan, pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapatkan pengecualian soal aturan karantina usai bepergian dari luar negeri. Maka, diizinkan untuk melakukan karantina secara mandiri. 

"Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin, (13/12/2021). 

"Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," imbuh Suhartoyo. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X