Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat, terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Jadi Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian. Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di pusat, bukan di kami," ucapnya, Kamis (9/12/2021).
Pernyataan Riza ini untuk menanggapi aksi demonstrasi ratusan massa buruh, yang menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang berjanji melakukan upaya untuk mengubah besaran angka kenaikan UMP.
Anies diketahui telah bersurat kepada Menaker Ida Fauziyah terkait permintaan untuk mengubah besaran UMP DKI. Menurut Riza surat permohonan tersebut belum mendapat balasan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca juga: Tuntut Revisi UMP yang Dijanjikan Anies, Buruh: TGUPP Enggak Ada Gunanya
"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respon yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," katanya menerangkan.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menghormati dan memahami keinginan yang disampaikan para buruh. Namun, ia menyatakan, Pemprov DKI akan mematuhi keputusan pemerintah pusat nantinya.
"Kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing. Termasuk kami Pemprov, ada regulasinya, ada batasan, kami harus patuh dan taat pada regulasi yang ada," kata Riza.