DPR Minta Pejabat Kementan yang Gunakan Seragam Loreng Disanksi Tegas

- Selasa, 16 November 2021 | 18:39 WIB
Tangkapan layar pejabat Kementerian Pertanian pakai seragam loreng. (Dok. DPR RI)
Tangkapan layar pejabat Kementerian Pertanian pakai seragam loreng. (Dok. DPR RI)

Anggota Komisi IV DPR Bambang Purwanto menyoroti sikap pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang mengenakan seragam loreng milik salah satu partai politik.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sangat jelas bahwa ASN, setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis.

Baca Juga: Soal ASN Kementan Pakai Baju Loreng, Begini Reaksi NasDem

Kemudian, lanjut dia, dalam UU ASN bahkan mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis.

"Itu ada sanksinya, sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Nah, tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman media meminta klarifikasi ke BKN, KASN," kata Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Ia menuturkan sejatinya mereka yang diduga mengenakan baju parpol NasDem dan mendapatkan kritik tajam di Komisi IV memang kasusnya agak berbeda.

"Saya tidak tahu persis bagaimana kronologinya dalam rapat kemarin, tetapi pertanyaan rekan-rekan kami di Komisi IV sangat jelas. Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," tegasnya.

Purwanto mengatakan para ASN yang mengenakan pakaian loreng itu termasuk dalam unsur pimpinan di Kementerian Pertanian RI. Oleh karenanya, kategori sanksi semestinya berbeda dengan bawahan.

"Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya dibawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?," ucapnya.

"Yang pasti, ASN itu harus netral. Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai ditubuh kementerian. Karena ketika mereka diberi amanah atau mandat dari Presiden, menteri bersangkutan harus melepas baju partai dan bekerja untuk kepentingan bangsa," tambah Bambang.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, bahwa pakaian seragam loreng yang dikenakan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian tersebut bukanlah milik Partai NasDem.

Ali menegaskan Partai NasDem tak mempunyai seragam loreng dan hanya punya seragam berwarna biru.

“NasDem enggak punya loreng. NasDem ini cuma punya satu seragam, warna biru,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X