Ditangkap Usai Hina Kru Nanggala 402 di Medsos, Pemuda di Sukabumi Mendadak Linglung

- Jumat, 30 April 2021 | 08:15 WIB
Seorang pemuda saat dimintai keterangan akibat komentarnya di akun grup Facebook yang hina TNI dan kru Kapala Selam Nanggala 402. (Antara/Istimewa)
Seorang pemuda saat dimintai keterangan akibat komentarnya di akun grup Facebook yang hina TNI dan kru Kapala Selam Nanggala 402. (Antara/Istimewa)

Personel gabungan dari unsur Polri dan TNI menangkap seorang pemuda berinisial HH (24) warga Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga melakukan penghinaan terhadap terhadap TNI dan kru Kapal Selam Nanggala 402 di salah satu akun grup media sosial.

"Pemuda tersebut diciduk di rumahnya oleh petugas dari Polsek Gunungguruh dan Babinsa Koramil Cisaat. Penangkapan ini karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penghinaan terhadap TNI dan kru Kapal Selama Nanggala 402," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni seperti dilansir Antara di Sukabumi, Kamis (29/4/2021).

Informasi yang dihimpun, HH yang tinggal di RT 06/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut menulis komentar di salah satu akun grup Facebook dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menghina TNI.

BACA JUGA: Sampai Jumpa Lagi, Video Kru KRI Nanggala-402 Nyanyikan Lagu Terakhir saat di Kapal Selam

Bahkan, tidak hanya itu saja pemuda itu pun kembali menuliskan komentar yang tidak pantas terkait tragedi tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 yang menyebabkan seluruh krunya wafat.

Saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan antisipasi hal yang tidak diinginkan HH digiring ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait komentarnya tersebut.

"Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan untuk mengetahui apa tujuan dan maksud HH menuliskan komentarnya di media sosial sehingga menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak," tambahnya.

Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota saat ini tengah berkoordinasi dengan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemilik akun Facebook tersebut. Langkah ini dilakukan karena saat dimintai keterangan yang pemuda berusia 24 tahun itu linglung seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X