Pemerintah Didesak Melaksanakan Putusan Judicial Review MA Terkait Vaksin Halal

- Jumat, 22 April 2022 | 13:14 WIB
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga. ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga. ( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan mengalahkan Presiden RI dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin halal. Di mana MA menyatakan, vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

Mengenai hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, alangkah baiknya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat segera melaksanakan keputusan MA itu.

Pasalnya menurut Saleh, keputusan tersebut dinilai sangat mendesak untuk dieksekusi di tengah gencarnya pemerintah melaksanakan vaksinasi. Akibat putusan MA tersebut, pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi.

“Dalam konteks itu, kementerian kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan, situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal,” ucap Saleh kepada Indozone, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: MUI Sebut Fatwa Vaksin Covid-19 Terbit Sebelum Jokowi Divaksinasi

Saleh berkata Tuntutan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) ke MA jelas. Di mana mereka menginginkan agar hak warga negara untuk mendapatkan vaksin halal segera dipenuhi. 

“Dan itu sejalan dengan amanat UU jaminan halal,” ucapnya.

Meskipun sedikit terlambat, kata Saleh, putusan MA tersebut dinilai akan mengurangi perdebatan yang ada di masyarakat. Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. 

Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin. Karena memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Tuntutan untuk menyediakan vaksin halal ini sudah lama disampaikan. Tidak hanya di masyarakat, di DPR sendiri pun sudah sangat sering disuarakan. Tetapi memang aneh, tuntutan itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama,” urai Saleh.

Sebelumnya diketahui MA mengeluarkan putusan dengan mengalahkan Presiden RI dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang pengadaan vaksin. MA menyatakan, vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.

Putusan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Majelis, Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono. Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.

YKMI mengajukan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Di mana pemohon memandang vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X