Hakim yang Kena OTT KPK di PN Surabaya Terkait Suap Penanganan Perkara

- Kamis, 20 Januari 2022 | 11:39 WIB
PN Surabaya. (ANTARA News/Indra)
PN Surabaya. (ANTARA News/Indra)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022), KPK mengamankan seorang hakim, panitera pengganti dan pengacara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang diamankan terkait dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Disebutkan Ali, pihaknya sekarang ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dalam OTT ini. Mengingat KPK mempunyai waktu 1x24 jam dalam menentukan status ketiganya.

Baca juga: Banjir Jakarta Belum Surut 6 Jam Tak Sesuai Target Anies, Wagub DKI: Angkat Bicara

"KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," urai Ali.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan, KPK membawa seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti bernama Hamdan saat menlakukan OTT.

"Dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr. Itong Isnaeni Hidayat, Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, juga turut diamankan," jelas Andi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X