Ini Dua Pasal yang Dikenakan ke Pria Penendang Sesajen di Semeru

- Jumat, 14 Januari 2022 | 11:21 WIB
Pria penendang sesajen di Semeru. (Instagram/@ndorobei.official/kolase Indozone)
Pria penendang sesajen di Semeru. (Instagram/@ndorobei.official/kolase Indozone)

Polisi berhasil menangkap pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Pelaku bernama Hadfana Firdaus pun terancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku dikenakan pasal 156 dan 158 KUHP, tentang ujaran kebencian terhadap salah satu golongan.

"Konstruksi hukum masih kita kenakan pasal 156 dan 158 KUHP," jelas Gatot saat dihubungi Indozone, Jumat (14/1/2022).

Disebutkan Gatot, Hadfana Firdaus pun terancam mendekam di balik jeruji selama empat tahun karena dianggap sudah melakukan ujaran kebencian atas tindakannya yang menendang dan membuang sesajen.

"Ancaman hukuman 4 tahun tentang ujaran kebencian terhadap salah satu golongan agama," bebernya.

Sebelumnya Polisi berhasil mengamankan pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur. Di mana pelaku diamankan saat berada di Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022).

"Iya ditangkap dan diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko saat dihubungi Indozone, Jumat (14/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X