The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Fakta Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan
Lumba-lumba terdampar. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
News

Fakta Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan

Sudah menggerebek kapal.

Minggu, 09 Januari 2022 14:17 WIB 09 Januari 2022, 14:17 WIB

INDOZONE.ID - Sebuah video yang memperlihatkan penangkapan lumba-lumba di wilayah perairan Pacitan, Jawa Timur, beredar di kalangan masyarakat. Menyikapi masalah itu, aparat Kepolisian Resor Pacitan menyelidiki kasus tersebut.

Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan mengatakan, pihaknya sudah menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba. Mereka membawa empat awak kapal, termasuk nakhoda, ke markas kepolisian untuk memeriksa mereka.

"Saat digerebek, kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun demikian, empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," kata Sugeng, yang terlibat dalam operasi penggerebekan kapal melansir Antara, Minggu (9/1/2022).

"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil daripada yang dinamakan lumba-lumba itu," katanya.

Baca juga: Hubungan Dekat, Putri Marino Pernah Terbawa Peran Kinan Saat Anya Dekati Reza Rahadian

Polisi menangani kasus dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu (8/1/2022). Aparat kepolisian melakukan penggerebekan kapal dengan dukungan personel dari TNI Angkatan Laut.

Tidak Ditemukan

Selama penggerebekan, polisi menggeledah kapal dan memeriksa boks-boks tempat penyimpanan ikan di geladak, namun tidak menemukan lumba-lumba di dalamnya.

Menurut keterangan awak kapal, Sugeng mengatakan, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain, namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.

"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah, untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.

"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," ia menambahkan.

Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan mengemuka setelah seorang anak buah kapal mengunggah rekaman video tangkapan ikan, termasuk di antaranya tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran 1,5 meter. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II, daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa menjadi terancam punah, bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
Gema Trisna Yudha
Rachmat Fahzry
JOIN US
JOIN US