Modus Ritual agar Mahir Menari, Guru Sanggar Diciduk Polisi Usai Lecehkan Sejumlah Anak

- Kamis, 20 Januari 2022 | 15:15 WIB
Polisi Gelar Jumpa Pers (Dok. Polresta Malang Kota)
Polisi Gelar Jumpa Pers (Dok. Polresta Malang Kota)

YR (37), seorang guru sanggar tari di Malang diciduk polisi usai mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Aksi pelaku dilakukan dengan dalih ritual untuk membuat para korban mahir dalam menari.

Kasus ini sendiri terungkap setelah ada laporan polisi dari para korbannya. Tercatat, ada tujuh laporan polisi yang masuk ke Polresta Malang Kota terkait kasus ini.

"Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

BACA JUGA: Wanita yang Viral Ngaku Laporannya 'Dicuekin' Polisi Akhirnya Minta Maaf

Aksi bejat pelaku dilakukan dengan cara mengajak korban untuk meditasi di rumah pelaku. Alasannya agar korban mahir dalam menari.

"Pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming - iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata-rata korban mempercayainya," beber Budi.

Saat proses mediasi berlangsung, para korban dicabuli hingga disetubuhi oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung korban dari aksi bejat tersangka ada sebanyak tujuh orang.

"Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X