RUU TPKS Disahkan, DPR akan Tampung Aspirasi Masyarakat Jelang Pembahasan

- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:31 WIB
RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022). (INDOZONE/Harist)
RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022). (INDOZONE/Harist)

Rancangan Undang-undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usai RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR, maka pihaknya akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Iya kita langsung kirim surat ke presiden,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA: Komnas HAM Ngaku Gak Pernah Diajak Bicara Sama Pemerintah soal Draft RUU KKR

Dikatakan Dasco, sambil menunggu surat Presiden, kemudian DPR RI akan menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

“Kami akan melakukan FGD-FGD untuk kepentingan menampung aspirasi masyarakat dan kemudian setelahnya kita baru akan masuk ke pembahasan,” jelas Dasco.

Usai Surpres turun, lanjut Dasco, barulah DPR menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) untuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) terkait pembahasannya.

“Iya (penunjukkan AKD) setelah surpres masuk ke DPR,” tandas Dasco.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X