Irjen Napoleon dkk Bakal Diperiksa Lagi Usai Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

- Senin, 4 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Kiri: Muhammad Kece (Istimewa), Kanan: Irjen Napoleon Bonaparte (Istimewa)
Kiri: Muhammad Kece (Istimewa), Kanan: Irjen Napoleon Bonaparte (Istimewa)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana kembali memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dan sejumlah orang lainnya terkait kasus penganiayaan Muhammad Kece. Napoleon dkk bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Sayangnya, Andi tidak membeberkan secara pasti kapan pihaknya bakal memeriksa Napoleon dkk sebagai tersangka.

"Iya (akan memeriksa Napoleon sebagai tersangka)," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Senin (4/10/2021).

Saat ini, Andi menyebut pihaknya belum bisa memeriksa Napoleon dan tersangka lainnya dalam kasus ini. Hal itu lantaran pihaknya belum mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA).

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," beber Andi.

Seperti diketahui, Muhammad Kece terjerat kasus penistaan agama karena konten Youtubenya. Selain menjadi tersangka, Muhammad Kece juga sudah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

Belakangan ini pihak Muhammad Kece sempat membuat laporan polisi terkait penganiayaan sesama tahanan. Diketahui, pelaku penganiayaan Muhammad Kece yakni Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA JUGA: Ada 35 Kg Bom 'Mother of Satan' di Gunung Ciremai, Ternyata Milik Teroris yang Ditangkap 

Bareskrim sendiri menyebut Napoleon tidak hanya sekedar melakukan penganiayaan ke Muhammad Kece, bahkan Napoleon dituding juga sempat melumuri wajah Muhammad Kece menggunakan kotoran manusia. Napoleon mengaku melakukan aksinya karena tidak terima agamanya dihina.

Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Napoleon, ada empat napi lainnya yang ikut menjadi tersangka.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X