Polda Sulut Beberkan Kasus Sengketa Tanah yang Buat Brigjen Junior Bersurat Ke Kapolri

- Rabu, 22 September 2021 | 14:55 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

Polda Sulut akhirnya buka suara membeberkan kasus sengketa tanah yang membuat Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Keterangan Polda Sulut sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar mengenai viralnya kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut dalam kasus ini ada sebanyak empat laporan polisi. Tiga laporan dibuat oleh PT Ciputra Internasional sedangkan satu laporan lain dibuat oleh Ari Tahiru.

"Terkait adanya laporan polisi dan pengaduan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan asas equality before the law, kesamaan dihadapan hukum," kata Kombes Jules dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Jules menyebut dua laporan polisi awal yang dibuat oleh PT Ciputra diusut oleh Polres Manado. Dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulut, berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa, penyidik harus melengkapi berkas.

"Pelengkapan berkas dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut," beber Jules.

Selanjutnya, pada 18 Agustus, Satreskrim Polresta Manado berjumlah empat personel membawa tersangka Ari Tahiru ke kantor polisi. Jules menyebut tersangka dibawa dengan cara yang humanis.

Mengenai kabar jika Ari Tahiru buta huruf sesuai sirat yang ditulis Brigjen Junior, Jules menyangkal kabar tersebut. Jules menyebut Ari Tahiru tidak buta huruf.

Kemudian terkait dengan sengketa tanah yang dipermasalahkan, polisi disebutnya sudah mengecek surat-surat antar kedua belah pihak. Hasilnya, surat milik Ari Tahiru ternyata tidak terdaftar.

"Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB dari PT Ciputra Internasional bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari Ari Tahiru  ternyata tidak terdaftar di buku register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa," kata Jules.

Kemudian mengenai pemanggilan pemeriksaan terhadap Babinsa, Jules menyebut hal itu bermula saat adanya alat berat yang bekerja di lahan yang menjadi sengketa. Babinsa kala itu mengamankan alat berat tersebut.

"Saat itu Babinsa Winangun Atas berada di lokasi, dan mengatakan berada di lokasi untuk menjaga alat berat tersebut yang sedang melakukan kegiatan. Penyidik lalu menyampaikan, jangan dulu ada kegiatan karena lokasi tersebut dalam status sengketa," beber Jules.

Karena hal itu lah polisi mengirimkan surat panggilan untuk Babinsa. Hal tersebut juga membuat Brigjen Junior bersurat ke Kapolri dan meminta agar tidak memeriksa Babinsa hingga surat tersebut viral di media sosial.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X