Kubu Moeldoko Gandeng Yusril ke MA, Demokrat: Cari Pembenaran Legalkan Begal Politik

- Jumat, 24 September 2021 | 09:59 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto. (Instagram/didikmukrianto)
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto. (Instagram/didikmukrianto)

DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara perihal kubu Moeldoko atau Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Moeldoko juga mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kali ini, kubu Moeldoko menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review atau uji materi atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai langkah kubu Moeldoko yang menggandeng Yusril sebagai pengacara adalah cara mereka untuk melegalkan begal politik terhadap partai berlogo Mercy ini.

“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” kata Didik, Jumat (24/9/2021).

Ia menilai, uji materil yang dimasukkan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

Menurutnya Anggota Komisi III DPR ini, langkah tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” tuturnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA Law Firm SCBD-Bali Office digandeng untuk membantu empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Bos Moderna Ramal Pandemi Covid-19 Selesai pada 2022

Menurut Yusril, Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020. Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.

Yusril menuturkan bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X