MKD Sebut Azis Syamsuddin Bisa Dijatuhi Sanksi Peringatan hingga Pemecatan

- Selasa, 18 Mei 2021 | 19:51 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menggelar rapat pleno usai memasuki masa sidang. Dalam kesempatan tersebut MKD juga membahas laporan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pelanggaran etik.

Anggota MKD Junimart Girsang mengatakan, ada tiga kategori sanksi yang dapat diterapkan oleh MKD terhadap anggota DPR, termasuk kepada Azis jika memang terbukti melanggar. Kategori sanksi itu mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

Baca juga: Seorang Ayah Unggah Video Putri Kecilnya, Netizen Merinding Lihat Cara Didiknya

"Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Akan tetapi, dia enggan berandai-andai dan mendahulukan perihal kasus Azis ini. Apalagi, MKD masih menunggu menunggu sikap dari KPK.

“Nah kita belum tahu sanksi yang mana nantinya,” urainya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, terdapat tiga laporan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan lengkap. 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Aboe usai MKD menggelar rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Selasa (18/5/2021). 

"Dari lima itu ada tiga yang sudah lengkap. Dua (laporan) masih perlu dilengkapi," kata Aboe. 

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X