Astaga, Remaja Ini Hamili dan Siksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Ngaku Anak Polisi

- Sabtu, 22 Mei 2021 | 16:28 WIB
Remaja ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang usai menghamili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur (Instagram/tangerangnewscom)
Remaja ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang usai menghamili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur (Instagram/tangerangnewscom)

Remaja laki-laki berinisial YP (18 tahun) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang, setelah diduga menghamili dan menganiaya pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial IR.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Tangerang, Kombes Deonijiu De Fatima, YP diamankan di rumahnya di kawasan Pinang, Kota Tangerang, usai menerima laporan dari orang tua IR.

Orang tua IR melaporkan YP lantaran tak terima anaknya dianiaya hingga membuat wajah IR penuh luka lebam.

Kombes Deonijiu juga menjelaskan, YP dan IR diketahui memang menjalin asmara selama enam bulan terakhir ini. YP juga mengaku ke IR bahwa dirinya adalah anak polisi. 

Namun, kebiasaan YP yang kerap mengkonsumsi Tramadol membuat IR kecewa. IR pun menegur YP. Tak terima ditegur, YP lalu memukuli dan menendang IR hingga babak belur.

Usai dipukuli YP, IR lalu menghubungi temannya, lalu temannya menghubungi orang tua IR. Mendengar hal itu, ayah IR lalu memanggilnya dan menanyakan kebenaran kabar tersebut.

Disitulah IR mengaku telah dianiaya YP. Tak hanya itu, IR juga mengaku tengah hamil anak hasil hubungannya dengan YP.

Alhasil, atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X