DPR Gelar Rapat Paripurna, Ini yang Akan Dibahas

- Selasa, 22 Juni 2021 | 08:55 WIB
Rapat Paripurna DPR. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Rapat Paripurna DPR. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan V tahun sidang 2020-2021, pada Selasa (22/6/2021). Nantinya dalam Rapat paripurna ke-21 itu langsung dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Berdasarkan agenda, Rapat Paripurna terhadap empat hal yang dibahas. Seperti yang pertama yakni penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI; Kedua adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.

Menurut Ketua DPR Puan Maharani, DPR memiliki tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan BPK RI. Hal ini sesuai Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014.

“DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

BACA JUGA: Ada Usulan Lockdown, Pemerintah Diminta Segera Kaji Secara Matang

Politisi PDIP ini melanjutkan, untuk agenda rapat yang ketiga yaitu penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Puan menyampaikan berdasarkan hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI pada 17 Juni 2021, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan Pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Maka permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I.  

Selain itu, agenda terakhir adalah penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Puan menekankan rapat paripurna bakal dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“DPR RI masih tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan dan pembatasan kehadiran,” tandas Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X