Soal Paspor Palsu Adelin Lis, Bareskrim Temukan 2 Tindak Pidana

- Rabu, 23 Juni 2021 | 19:09 WIB
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membeberkan hasil penyelidikan terkait paspor Adelin Lis. Hasil penyelidikannya, Bareskrim menemukan dua tindak pidana dalam kasus paspor ini.

"Hasil koordinasi dan penyelidikan bersama Ditjen Imigrasi serta dengan Atpol Singapura, diketahui dua hal dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh buronan AL alias HL selama pelariannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Brigjen Andi menyebut tindak pidana yang ditemukan yakni menggunakan paspor palsu. Bareskrim juga menduga paspor tersebut sengaja dipalsukan.

"Dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan RI atau paspor yang diketahui atau patut diduga palsu atau dipalsukan," beber Andi.

Dugaan tindak pidana selanjutnya yakni Adelin Lis diduga memberikan data palsu agar mendapatkan paspor. Kasus mengenai dugaan tindak pidana dalam hal paspor ini disebutnya merupakan wewenang PPNS Keimigrasian.

"Semua substansi kedua perbuatan melawan hukum  secara khusus telah diatur di dalam UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan penegakan hukumnya menjadi kewenangan PPNS Keimigrasian berdasarkan asas lex spesialis derogat legi generali," kata Andi.

Sekedar informasi, Adelin Lis merupakan sosok terpidana kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun pada tahun 2008 yang lalu. Adelin Lis kemudian melarikan diri dan menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Pelarian Adelin pun mulai dicurigai oleh pihak Imigrasi Singapura. Imigrasi Singapura menemukan kesamaan data untuk dua nama yang berbeda.

Singkat cerita, Adelin berhasil ditangkap pihak Kejaksaan di Singapura. Kini, Adelin masih berada di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X