Bejat! Oknum Polisi Perkosa Remaja di Mapolsek, Begini Kronologinya

- Rabu, 23 Juni 2021 | 14:43 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels/ RODNAE Productions).
Ilustrasi pemerkosaan (Pexels/ RODNAE Productions).

Seorang oknum polisi berinisial Briptu II di Halmahera Barat, Maluku Utara diduga memperkosa remaja berusia 16 tahun. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di Polsek Jailolo Selatan.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 13 Juni 2021 yang lalu. Korban kala itu bersama rekannya ingin menuju ke Kota Ternate, namun tepaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.

Baca Juga: Ngeri, Dua Pria Pura-pura Jadi Petugas untuk Menangkap Pasangan & Melakukan Pemerkosaan

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan menyebut korban sempat menghubungi saudaranya untuk meminta bantuan. Saudara korban pun yang mengenal pelaku langsung menghubungi pelaku dan menyuruh pelaku mencari korban untuk diamankan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena yang bersangkutan (korban) masih punya saudara, akhirnya saudaranya minta bantu ke temannya (pelaku) yang ada di Halbar, di Sidangoli itu. Terjadi di situ pertemuan di antara mereka di penginapan, terus akhirnya dibawa ke Polsek untuk diamankan," kata Kombes Adip saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6/2021).

Korban disebut Adip bersedia ketika dibawa ke Polsek untuk bermalam di sana. Namun, bukannya mendapat keamanan, korban di sana malah diperkosa oleh pelaku.

"Dibawa ke Polsek karena sudah malam, bermalamlah di Polsek kemudian terjadilah hal itu," beber Adip.

Dalam kasus ini, Propam sudah turun tangan melakukan penyidikan. Kombes Adip menyebut pimpinan Polda Malut tidak memberikan tolerensi terhadap oknum polisi tersebut.

"Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi yang seperti ini. Yang pasti diberikan tindakan tegas, ancaman tertingginya di PTDH dan diajukan ke peradilan pidana," pungkas Adip.

 Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X