Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri menggrebek Tipsy Bar and Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu (26/6/2021).
Tempat hiburan malam itu melanggar jam operasional masa PPKM Mikro dan berusaha mengelabui petugas. Bar tersebut mengunci pintu dari dalam dan memadamkan lampu sehingga suasana seolah-olah sepi.
"Lampunya memang dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi, tidak ada penghuni," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Petugas bahkan harus menunggu selama setengah jam agar bisa masuk ke dalam Tipsy Bar. Setelah berhasil masuk, rupanya di dalam bar ramai dengan pengunjung.
"Masih beraktivitas di luar jam operasional yang sudah ditetapkan," tambah Arifin.
Rupanya, Tipsy Bar and Lounge juga pernah melanggar prokes Covid-19 sebelumnya. Sehingga, kini bar tersebut dijatuhkan sanksi penutupan dan denda.
Seluruh pengunjung dan karyawan Tips Bar juga diminta menjalani tes antigen dan tes urine. Diamankan 35 Kartu Identitas pengunjung dan karyawan untuk dilaksanakan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.