Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Dalam instruksi nomor 20 tahun 2021 berisi tentang perubahan instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam instruksi tersebut, diketahui sejumlah wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi. Adapun kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu sebagai berikut:
Sumatera Utara
1. Kota Medan
Sumatera Barat
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Padang
4. Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau
5. Kota Batam
6. Kota Tanjung Pinang
Lampung
7. Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat
8. Kota Pontianak
9. Kota Singkawang
Kalimantan Timur
10. Kabupaten Berau
11. Kota Balikpapan
12. Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat (NTB)
13. Kota Mataram
Papua Barat
14. Kabupaten Manokwari
15. Kota Sorong
Selain itu, posko COVID-19 harus dioptimalkan. Kemudian memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala RT.
Khusus posko tingkat desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi. Bentuknya bisa berupa peraturan desa, peraturan kepala desa, atau keputusan kepala desa.
Pengawasan posko desa/kelurahan dilakukan posko kecamatan. Sehingga, kecamatan yang belum membentuk posko harus segera membangunnya.