Usai Hasil KLB Ditolak Kemenkumham, Kubu Moeldoko Hanya Punya Modal Nekat Lawan AHY

- Rabu, 14 April 2021 | 09:37 WIB
Moeldoko tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)
Moeldoko tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)

Pasca ditolak pengesahannya oleh pemerintah, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) terus melakukan upaya guna mendapatkan kepengurusan Partai Demorkat yang sah dari tangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pakar Politik lulusan NTU, Singapura, M. Isnaini menilai langkah yang diambil oleh kelompok KLB atau Kubu Moeldoko ini sudah tidak mengandalkan akal sehat dan bermodalkan nekat serta niat buruk. Terbaru mereka mengugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai AHY ke PN Jakarta Pusat.

"Kubu Moeldoko tidak mengandalkan akal sehat, hanya bermodalkan nekat dan niat buruk,” ujar Isnaini, Rabu (14/4/2021).

Menurut dia, kubu KLB yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum ini sebenarnya yang sudah kocar-kacir dan makin berantakan setelah mundurnya pengacara Razman Nasution dari jabatan sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Hukum.

Namun, Isnaini mengingatkan sisa-sisa kubu KLB Moeldoko masih juga berupaya untuk menyebar hoax ala Paul Joseph Goebbels, Menteri Penerangan Publik dan Propaganda Nazi di era Perang Dunia II, yang pertama kali secara sistematis melakukan praktek manipulasi kebohongan dalam dunia modern sebagai salah satu strategi peperangan.

Baca Juga: Ngaku ke Boy William Cuci Baju Sendiri saat Kuliah di AS, Putri Tanjung Trending Twitter
 
Dia menilai cara tersebut harus dilawan agar masyarakat tidak terkonsumsi informasi yang belum diketahui kebenerannya. Dalam konteks ini seperti kubu Moeldoko mengatakan bahwa penolakan oleh Kemenkumham adalah upaya pemerintah melempar persoalan ke pengadilan, supaya mereka bisa memenangkannya di pengadilan.

“Ini pemikiran sesat. Padahal Pemerintah sudah bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya berdasarkan data dan fakta,” tutur dia.

Kemudian gugatan AD/ART Partai Demokrat yang dilayangkan. Padahal batas waktu mengugat AD/ART itu adalah 90 hari setelah disahkan oleh Menkumham.

"Artinya, peluang ini sudah kadaluwarsa, AD/ART 2020 sudah disahkan oleh Kemenkumham setahun lalu," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X