Apa Itu Ilegal Akses di Kasus Richard Lee, Ini Penjelasan Pakar Roy Suryo

- Jumat, 13 Agustus 2021 | 18:55 WIB
Dr Richard Lee. (Instagram/@dr.richard_lee)
Dr Richard Lee. (Instagram/@dr.richard_lee)

Pakar telematika sekaligus eks Menpora, Roy Suryo angkat bicara menjelaskan arti ilegal akses. Kasus ilegal akses sendiri saat ini sedang heboh pasca Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ilegal akses yang diduga dilakukan oleh dokter Richard Lee.

Dalam kasus ilegal akses dengan tersangka Richard Lee, Roy menyebut awalnya Polda Metro Jaya menyita akun Instagram Roy. Akun tersebut disita dan polisi mengganti pasword dari akun media sosial tersebut.

"Ketika sudah diganti pasword, memang karena IG itu bisa diakses melalui induknya yakni Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses terhadap akun IGnya yang sebenarnya akun IG tersebut sudah disita kepolisian," kata Roy Suryo dalam sebuah rekaman video yang didapat wartawan, Jumat (13/8/2021).

Tentunya tindakan tersebut sudah melawan hukum. Sebab, tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori ilegal akses.

"Jadi disebut sebagai ilegal akses karena alat yang sudah jadi barang bukti kemudian diakses secara tidak berhak oleh dokter Richard Lee. Ini yang sebenarnya terjadi hingga penangkapan ke yang bersangkutan," beber Roy.

Lebih jauh Roy menyebut dirinya mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang sudah melakukan penangkapan terhadap Richard Lee namun tidak melakukan penahanan.

"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. Jadi menangkap, mengambil keterangan tapi tidak menahan karena sesuai dengan banyaknya permintaan dari masyarakat dan di sosmed mengatakan tidak layak Richard Lee ini kemudian ditahan," kata Roy.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) terkait kasus ilegal akses dan penghapusan barang bukti. Richard kedapatan menggunakan medsos miliknya yang sedang dalam penyitaan polisi.

Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.

Polisi melakukan penangkapan paksa lantaran Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi. Kini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini namun tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Richard kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X