Klaim Pengacara: Atensi Kapolri, dr Richard Lee Tak Ditahan!

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:48 WIB
Dr Richard Lee. (Instagram/@dr.richard_lee)
Dr Richard Lee. (Instagram/@dr.richard_lee)

Tersangka kasus ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dokter Richard Lee tidak jadi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum Richard mengklaim jika batalnya keputusan penahanan Richard lantaran perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara Richard, Razman Nasution. Razman menyampaikan ucapan terimakasihnya ke Kapolri.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Selanjutnya, Razman berbicara terkait batalnya penahanan kliennya. Dia menyebut ada atensi dari Kapolri yang membuat Polda Metro Jaya batal menahan kliennya.

"Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan," beber Razman.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dokter Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) terkait kasus ilegal akses dan penghapusan barang bukti. Richard kedapatan menggunakan medsos miliknya yang sedang dalam penyitaan polisi.

Penangkapan itu pun viral di media sosial karena istri Richard mengaku suaminya ditangkap dengan kasar bak teroris. Polda Metro Jaya sendiri menyebut penangakapan sudah sesuai SOP atau prosedur yang berlaku.

Polisi melakukan penangkapan paksa lantaran Richard menolak saat dibawa ke kantor polisi. Kini, Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini namun tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Richard kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X