Mabes Polri Ingatkan Kebijakan Larangan Anggota Masuk Tempat Hiburan Malam

- Rabu, 21 April 2021 | 17:13 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Mabes Polri kembali mengingatkan anggotanya terkait kebijakan Propam Polri yang melarang seluruh anggota polisi berkunjung ke tempat hiburan malam. Mabes Polri menegaskan jika kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini.

"(Kebijakannya) masih, masih berlaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Wanita Sering Telat Haid tapi Hasil Tespack Negatif, Setelah Diperiksa Ternyata Begini

Rusdi mengingatkan jika aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pimpinan Polri. Bahkan, Propam Polri pun juga sudah mengeluarkan aturan tersebut.

"Yang jelas itu semua sudah ditekankan oleh pimpinan, Propam juga sudah mengeluarkan aturan agar anggota Polri menghindari tempat-tempat hiburan malam seperti itu," beber Rusdi.

Lebih jauh Rusdi mengatakan ada pengecualian terkait kebijakan itu. Pengecualiannya adalah anggota diperbolehkan ke tempat hiburan malam saat sedang menjalankan tugas.

"Kecuali ketika mereka sedang melaksanakan tugas dan itu pun dilengkapi dengan surat perintah yang jelas. Kalau tidak melakukan itu dalam rangka tugas, dilarang anggota Polri untuk berada pada tempat-tempat hiburan malam," kata Rusdi.

"Tentunya apabila pimpinan mengetahui ada anggotanya melakukan itu, kami yakin pimpinan akan mengambil tindakan," pungkas Rusdi.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X