DKI Terbitkan Aturan Baru Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan dan 3 Tempat Wisata

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 11:24 WIB
Polisi menghentikan pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
Polisi menghentikan pengendara sepeda motor dengan plat nomor ganjil. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menerbitkan aturan terkait ganjil genap pada Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) Level 1 atau selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 yang berisi petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap, dan berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

“Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00,” bunyi SK itu yang dikutip Sabtu (18/12/2021).

Berikut adalah rangkuman 13 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil-genap;

  1. Jalan M.H. Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan M.T. Haryono
  10. Jalan H.R. Rasuna Said
  11. Jalan D.I. Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari.

BACA JUGA: Bukannya Membaik, Malah Terjadi Antrean, Aturan Ganjil Genap di Depok Akhirnya Dihentikan

Selain 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, Pemprov DKI juga menerapkan hal serupa pada tempat-tempat wisata di ibu kota pada masa libur Nataru. Tiga lokasi tersebut adalah sebagai berikut;

  1. Pintu masuk Timur dan Pintu masuk Barat Ancol Taman Impian
  2. Pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
  3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Adapun pemberlakuan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur yang ditetapkan presiden.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X