SWI Sebut Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp117 Triliun

- Kamis, 10 Juni 2021 | 23:33 WIB
Ilustrasi investasi. (photo/Pexels/cottonbro/ilustrasi)
Ilustrasi investasi. (photo/Pexels/cottonbro/ilustrasi)

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebutkan total kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat mengikuti investasi bodong atau ilegal berdasarkan laporan selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun.

"Kerugian masyarakat yang diakibatkan investasi ilegal mencapai Rp117 triliun dalam 10 tahun terakhir. Ini merupakan kejahatan terhadap perekonomian masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (10/6) dikutip dari ANTARA.

Tongam mengatakan ada dua hal yang menyebabkan investasi ilegal hingga saat ini masih terus bermunculan di Tanah Air meski pemberantasan terus digencarkan.

Pertama, berhubungan dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan orang membuat aplikasi secara mandiri.

"Saat ini sangat mudah membuat aplikasi. Sudah ribuan investasi ilegal, tapi masih muncul," ucap dia.

Selain itu modus penawaran investasi ilegal juga semakin beragam. Mulai berkedok perdagangan saham, perdagangan forex, multi level marketing (MLM), hingga investasi money games.

Baca juga: Mendag Prediksi Ekonomi Digital RI Meroket, Bisa Tumbuh Delapan Kali Lipat pada 2030

Faktor kedua, lanjut Tongam, berkaitan dengan literasi produk keuangan masyarakat yang masih rendah. Tidak sedikit masyarakat yang mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang cepat dengan besaran yang tidak masuk akal.

"Perilaku masyarakat kita sangat mudah tergiur dengan imbalan yang tidak logis. Ingin cepat dapat mobil," ujarnya.

Oleh sebab itu, menurut dia, saat ini Satgas Waspada Investasi masih menggencarkan upaya edukasi atau peningkatan literasi masyarakat dengan menggandeng pemangku kepentingan di daerah.

Prinsip pengecekan "dua L" yakni legal dan logis, menurut dia, bisa menjadi senjata yang ampuh untuk terbebas dari berbagai modus penipuan investasi.

"Harus legal izin dan ada badan hukumnya kalau tidak ada jangan diikuti. Kemudian logis, bagaimana mungkin kita dapat keuntungan terus tanpa bekerja," ujar Tongam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X