Polda Metro Jaya Bakal Edukasi Anggota soal Penindakan Motor dengan Cc Besar

- Selasa, 8 Juni 2021 | 10:26 WIB
Tangkap layar video viral pengendara motor gede (moge) Ducati yang ditilang petugas meski menggunakan knalpot standar pabrikan. (ANTARA/Instagram).
Tangkap layar video viral pengendara motor gede (moge) Ducati yang ditilang petugas meski menggunakan knalpot standar pabrikan. (ANTARA/Instagram).

Untuk mencegah kesalahan penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, Sat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya bekal memberikan edukasi ke jajarannya. Edukasi itu sendiri berkaitan dengan spesifikasi motor dengan cc besar atau yang sering disebut dengan motor gede (moge).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Edukasi yang akan diberikan khususnya kepada anggota yang viral karena sempat menilang rombongan moge Ducati dengan knalpot standar.

"Untuk anggota akan kami telusuri apabila melakukan kesalahan pada saat penindakan untuk kami edukasi kembali terkait spesifikasi standar motor pabrikan yang ber -cc besar," kata AKBP Argo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Lebih jauh Argo menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam hal penindakan knalpot bising. Baik motor dengan cc kecil hingga besar tetap akan ditindak oleh Polda Metro Jaya jika menggunakan knalpot bising.

Baca Juga: Sempat Viral Moge Ducati Disetop karena Knalpot Bising tapi Standar, Kini Batal Ditilang

"Sat Patwal melakukan penindakan tidak ada  tebang pilih antara mocil yang dimodif ataupun moge atau cc besar dimodif semua mengacu pada Pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 khususnya terkait dengan knalpot yang tidak standar atau kendaraan modifikasi sehingga menimbulkan polusi suara," beber Argo.

Seperti diketahui, sebuah video sempat viral di media sosial menampilkan anggota Polda Metro Jaya yang menghentikan rombongan moge. Sejumlah moge ditilang karena dinilai melanggar.

Salah satu pengendara merasa keberatan karena merasa kendaraanya standar pabrik. Ketika di mediasi dan dinyatakan motor tersebut standar dan tidak menggunakan knalpot bising, akhirnya polisi mencabut tilang tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X