Pemerintah Setuju Lakukan Revisi Terbatas & Sangat Kecil Terhadap UU ITE

- Minggu, 23 Mei 2021 | 13:31 WIB
Ilustrasi keamanan di internet (Unsplash)
Ilustrasi keamanan di internet (Unsplash)

Pemerintah akhirnya setuju melakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Namun, revisi yang dilakukan cakupannya sangat kecil. Hanya penambahan narasi penjelasan pada sejumlah pasal yang dianggap multitafsir.

"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil. Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dikutip dari Antara, Minggu (23/5/2021).

Mahfud mengatakan tujuan penambahan penjelasan itu agar UU ITE tidak lagi menjadi pasal karet dan konteksnya dipahami oleh seluruh pihak.

Pemerintah akan menambah satu pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada, yaitu Pasal 45 C dan menerbitkan SKB 3 kementerian atau lembaga, yaitu Kemenkominfo, Kejagung dan Polri.

SKB ini akan menjadi pedoman agar tidak ada lagi salah tafsir dalam UU ITE dan diedarkan ke masyarakat, polisi, dan jaksa.

Terkait revisi terbatas ini, Pakar ITE dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya menilai itu adalah langkah yang tepat.

Tujuan hadirnya UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

UU ITE berfungsi menangkal berita hoax, pornografi, dan ujaran kebencian yang masif, namun tanpa mengabaikan kebebasan berpendapat.

"Saya kira pemerintah tidak akan menghapus satu pun pasal dalam UU ITE karena semua pasal tersebut dibutuhkan dalam pengaturan dan perlindungan hukum, kemungkinan yang bisa terjadi ke depan ada penambahan pasal," ucap dia kepada Antara.

Hasil kajian revisi UU ITE ini nantinya akan dilaporkan ke Presiden Jokowi, dan setelah itu ditentukan apakah wacana revisi diusulkan oleh pemerintah atau DPR.

Revisi terbatas UU ITE juga harus masuk Prolegnas agar bisa dibahas oleh pemerintah bersama DPR. Jadi, tampaknya masyarakat harus menunggu cukup lama sebelum revisi UU ITE dengan cakupan kecil ini resmi berlaku.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X