Seorang pria ditangkap polisi karena telah menipu sepuluh wanita yang berstatus janda di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, Jumat (10/9), mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan rayuan 'maut' dan berjanji akan menikahi korbannya.
Baca juga: Ternyata Ada 15 Taruna PIP Semarang yang Dianiaya Seniornya di Luar Kampus
Dalam aksinya, ia mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli. Bahkan, pria pengangguran tersebut menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
"Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta," katanya pula dikutip dari ANTARA.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.