Pemuda Aceh Penghina Polisi Babak Belur Usai Ditangkap, IPW: Pelanggaran Hukum dan Etika

- Rabu, 15 September 2021 | 21:26 WIB
Pria yang hina polisi dan ancam injak bendera merah putih ditangkap Polres Aceh Selatan (Instagram @buletinmedan)
Pria yang hina polisi dan ancam injak bendera merah putih ditangkap Polres Aceh Selatan (Instagram @buletinmedan)

MU (20 tahun), pemuda Aceh Selatan yang viral setelah mencaci maki polisi dan mengancam injak bendera merah putih dalam video TikTok-nya, diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan pada Rabu (14/9/2021).

Dalam sejumlah foto dan videonya saat diringkus yang beredar di media sosial, wajah MU terlihat muram dan lesu saat diboyong dengan sampan mesin.

Tiba di markas Satreskrim Polres Aceh Selatan, wajahnya terlihat babak belur. Bibirnya pecah dan ada bercak darah yang sudah mengering. Diduga, MU dianiaya saat diringkus.

Jika benar MU dianiaya oleh polisi yang menangkapnya, maka itu termasuk pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Demikian dikatakan Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

-
Pria di Aceh yang mencaci maki polisi. (TikTok @agas859)

Sugeng bilang, proses penegakan hukum oleh Polri diikat oleh aturan hukum dan kode etik, serta harus profesional sebagaimana perintah Kapolri Presisi. 

"Terduga pelanggaran hukum diproses hukum dengan mengedepankan aturan hukum dan etik. bila terbukti ada penganiayaan maka Kapolda Aceh cq. Propam Polda Aceh harus menindak aparat kepolisian tersebut. Proses penegakan hukum harus menghormati hak asasi manusia," ujar Sugeng kepada Indozone.id, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis malam (15/9/2021).

Tak cuma itu, di markas Satreskrim Polres Aceh Selatan, dalam keadaan wajah sudah babak belur, dia juga disuruh berjoget dengan latar lagu "Terpesona".

Sugeng menambahkan, jika terbukti benar adanya polisi menganiaya, maka itu adalah pelanggaran hukum dan etika.

-
Pria di Aceh yang mencaci maki polisi. (TikTok @agas859)

Pemuda berinisial MU (20 tahun) tersebut ditangkap pada malam hari dan diboyong dengan menggunakan sampan motor pada Rabu (8/9/2021).

"Memang benar pelaku sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (15/9/2021).

Winardy bilang, MU ditahan di Polres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa bendera merah putih dan ponsel yang ia gunakan untuk mengunggah video penghinaan tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Winardy. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BULETINMEDAN (@buletinmedan)

Sebelumnya, dalam videonya yang viral, tak hanya mengucapkan kata-kata kotor ke polisi, pemuda itu bahkan mengancam akan menginjak-injak bendera merah putih yang ada di sampingnya. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X