Kasatpol PP DKI: Jualan Rokok Boleh, Jangan Pasang Iklan!

- Selasa, 14 September 2021 | 17:14 WIB
Ilustrasi iklan rokok. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)
Ilustrasi iklan rokok. (ANTARA/Ikhwan Wahyudi)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang adanya penjualan rokok di minimarket. Kendati demikian, hanya tidak mengizinkan pemasangan reklame.

Hal tersebut dilontarkannya seiringan dengan dikeluarkannya aturan menutup etalase pajangan produk rokok di minimarket sesuai dengan Seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 Tentang Pembinaan Kawasan Merokok.

"Jualan rokok sih boleh, yang enggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang enggak boleh," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Arifin menjelaskan Sergub tersebut sudah dikeluarkan sejak Juni 2021, namun penindakannya baru dilakukan lantaran terdapat berbagai laporan yang diadukan oleg masyarakat terkait pemasangan iklan rokok itu.

Aturan tersebut menurut Arifin tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 yang melarang menayangkan iklan atau reklame rokok atau zat adiktif, baik di dalam maupun luar ruangan.

"Setelah kita cek ternyata memang benar ada pelanggaran-pelanggaran yang saya sebutkan tadi. Oleh karenanya maka kemudian kita melakukan penindakan, kita larang itu," ungkapnya.

"Minimarket-minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," tandas Arifin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X