Ibu Ini Sambangi Polda Metro, Cerita Jadi Korban Mafia Tanah Belasan Miliar

- Senin, 29 November 2021 | 21:09 WIB
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)
Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

Dua orang wanita ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk menceritakan kasus yang mereka alami. Keduanya mengaku menjadi korban mafia tanah hingga merugi belasan miliar.

Sri Budiastuti (64), dihadapan awak media mengaku menjadi korban mafia tanah dan sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu. Namun, dia menyebut kasusnya tidak memiliki kelanjutan yang baik.

"Saya punya kasus mafia tanah, itu kasus saya dari tahun 2017 sampai sekarang belum selesai, masih kayak gini, progresnya lambat banget padahal saya mulai lapor Juli sekitar 2017, kebetulan kasus saya ada di Jatanras Unit 5," kata Sri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sri mengungkap kasus ini berawal dari dirinya yang hendak menjual sebuah tanah di Pejaten, Jakarta Selatan. Kala itu, dia menemui pembeli yang ingin mengkredit tanah miliknya.

"Pertama-pertana niatnya saya mau jual tanah cuma kebetulan ada orang yang kebetulan mau beli mau KPR bank tapi dia untuk DP ke saya dia minjam uang ke founder," beber Sri.

Saat itu, notaris meminta sertifikat miliknya dan diberikan oleh Sri. Dia juga diminta menandatangani dokumen-dokumen yang dia sendiri tidak tahu mengenai isi dokumen tersebut.

"Jadi kurun waktu berbulan-bulan itu saya minta ke notaris apa yang ditandatangani karena waktu itu cepat-cepat benget saya disuruh tanda tangan. Katanya ini cuma formalitas begitulah kata mereka dan berakhirnya di KPR bank, jadi saya percaya aja," kata Sri.

"Surat-surat tanah setelah saya taruh di notaris beberapa bulan kemudian sudah di balik nama tanpa sepengetahuan saya loh ya," sambung Sri.

Dengan sekejap, sertifikat tanah milik Sri berpindah nama tanpa sepengetahuan dia. Dalam kesempatan yang sama, Dwi Latar menjadi korban yang sama dengan Sri baik terduga pelaku maupun bersama-sama dengan Sri saat membuat laporan polisi.

"Kebetulan kasus saya, pelapornya sama, notarisnya sama, sudah dijaminkan ke bank yang sama, pelaku-pelakunya sama" Dwi.

Untuk tanah milik Sri, dia mengklaim mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar. Sedangkan untuk Dwi senilai sekitar Rp 25 miliar untuk tanah di Prapanca, Jakarta Selatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X