Demo Ricuh, Polda Metro: Ormas Pemuda Pancasila Merasa di Atas Hukum

- Kamis, 25 November 2021 | 19:41 WIB
Konferensi pers Polda Metro kasus ricuh demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro kasus ricuh demo ormas Pemuda Pancasila (PP) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta yang digelar ormas Pemuda Pancasila (PP) berakhir ricuh. Polda Metro Jaya menyebut aksi ormas PP bak di atas hukum karena menyerang aparat kepolisian.

"Ini perlu dicatat, ormas PP dalam kegiatan hari ini menempatkan mereka di atas para hukum yang buka lawan mereka tapi aparat yang mengamankan kegiatan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Zulpan menyebut pihaknya menyesalkan  aksi ricuh dan perlawanan petugas yang dilakukan oleh massa pendemo. Dia juga menyebut tidak ada ormas yang berada di atas hukum.

"Jadi tidak boleh ada organisasi manapun yang menempatkan diri di atas hukum," beber Zulpan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mempertanyakan aksi penyerangan yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut. Padahal, dia menyebut tugas pihaknya hanya mengawal jalannya aksi unjuk rasa tersebut.

"Polda Metro Jaya kalau ada unjuk rasa bertugas melayani, mengamankan. Sekarang petugas yang mengamankan kok malah diserang. Petugas yang mengatur yang melayani kok malah diserang," kata Kombes Tubagus.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa sempat digelar oleh massa ormas Pemuda Pancasila hari ini di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa tersebut tidak berjalan dengan lancar karena sempat terjadi kericuhan.

Dalam kericuhan ini, polisi mengamankan berbagai macam barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain senjata tajam berbagai jenis hingga dua peluru tajam.

Polisi sendiri sudah mengamankan 21 orang massa ormas PP. 15 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membawa senjata tajam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X