Bukan Prank, Ternyata Ini Alasan Donasi Rp2 Triliun Akidi Tio Belum Cair

- Selasa, 3 Agustus 2021 | 10:31 WIB
Pemeriksaan anak dan menantu Akidi Tio (ANTARA/M Rieko Elko)
Pemeriksaan anak dan menantu Akidi Tio (ANTARA/M Rieko Elko)

Anak Akidi Tio, Heriyanti dikabarkan ditangkap atas kasus dugaan hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Bahkan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro sempat mengatakan Heriyanti telah dijadikan tersangka penyebaran berita bohong dan dijerat pasal Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Namun, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membantah anak Akidi Tio, Heriyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hibah Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Supriadi menegaskan Heriyanti hanya diundang untuk dimintai keterangan soal bantuan tersebut.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi, Senin (2/8/2021).

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum  yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Pemeriksaan dilakukan karena dana Rp2 triliun itu direncanakan cair pada Senin (2/8/2021) menggunakan bilyet giro Bank Mandiri. Namun, hingga waktu yang ditentukan.

Alasan dana bantuan Akidi Tio sebesar Rp2 triliun belum cair karena kendala teknis.

-
Bilyet Giro Bank Mandiri Rp2 triliun almarhum Akidi Tio (Istimewa)

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul  14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi.

Oleh karena bukan tersangka anak Akidi Tio, menantu dan cucu almarhum yang telah diperiksa selama 8 jam, hanya dimintai wajib lapor. Begitu pula dengan dokter pribadi Hardi Darmawan.

"Status sekarang wajib lapor," kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan.

Hisar menambahkan bahwa Heriyanti bahkan tetap menjanjikan uang itu akan cair pada hari ini, Selasa (3/8/2021).

Penyidik telah memeriksa semua keterangan yang diberikan empat orang itu, yang menjamin uang itu ada dan akan dicairkan, hari ini melalui bilyet giro Bank Mandiri.

"Tadinya seperti itu (pencairan dana) tapi kita dengarkan saja nanti," kata dia.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X