Fakta Kepala BPBD Merangin Tewas Dibantai Pakai Linggis, Pelaku Tukang Kebunnya Sendiri

- Sabtu, 31 Juli 2021 | 10:29 WIB
Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin semasa hidup. (Ist)
Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin semasa hidup. (Ist)

Fakta demi fakta mengenai kematian Syafri (55 tahun), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Merangin, yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mandi rumahnya pada Kamis malam (29/7/2021) kini telah terkuak setelah pelaku ditangkap polisi.

Ternyata, pembunuh Syafri adalah RTG (28 tahun), seorang pria yang tak lain adalah tukang kebun yang bekerja padanya.

Para tetangga dan kerabat korban memberikan keterangan senada, bahwa RTG selama ini memiliki hubungan dekat dengan keluarga Safri.

Tak cuma merawat kebun sawit milik Syafri, RTG juga dipercaya mengurus peternakan sapi milik Syafri.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawarman mengatakan, RTG ditangkap di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, setelah mencoba melarikan diri.

Ia ditangkap berkat kerjasama antara personel Polres Merangin dengan im Resmob Polda Jambi.

"Untuk motifnya masih kami selidiki," ujar Irwan kepada wartawan.

-
Syafri, Plt Kepala BPBD Merangin semasa hidup. (Ist)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebut bahwa RTG ditangkap kurang dari 24 jam sejak pembunuhan itu ia lakukan.

"Untuk kronologi kejadian, pelaku bersama korban Syafri mengobrol tentang pekerjaan di rumah korban. Kemudian korban menanyakan kepada pelaku 'Dapat getah gak?', dan pelaku menjawab 'Tidak mendapatkan getah karena semaknya tinggi-tinggi'. Kemudian lagi korban mengatakan kepada pelaku 'Manggai nian kau ni masak kau gak dapat getah', dalam bahasa Jambi dan korban masih lanjut memarahi pelaku tentang sapi yang hilang kemudian karena pelaku naik pitam pelaku langsung mengambil linggis yang ada di dekat pelaku kemudian ketika korban berjalan ke garasi pelaku langsung memukul kepala korban di bagian kepala setelah korban terjatuh dan kepalanya berdarah pelaku menyeret korban ke dalam kamar mandi," jelas Kaswandi, dikutip dari Antara.

Setelah menghabisi nyawa Syafri, RTG kemudian membawa kabur barang berharga milik Syafri, di antaranya sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang tunai Rp5 juta, dan ponsel. Ia kemudian melarikan diri ke daerah Prabumulih.

Atas perbuatannya, RTG dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuma penjara seumur hidup.

Adapun Syafri ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumah pribadinya di RT 7, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Ia ditemukan dalam kondisi terluka, dan darah yang berceceran di ruang makan dan kamar mandi rumahnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X