Resmi! Pemerintah Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu

- Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Ilustrasi tes PCR. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ilustrasi tes PCR. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pemerintah resmi menetapkan tarif baru dari pemeriksaan tes Covid-19 melalui metode PCR, yakni sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300 ribu pada wilayah luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir dalam konferensi persnya secara virtual.

"Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menginstruksikan agar tarif PCR dapat diturunkan hingga Rp300 ribu.

Sebelumnya, Kemenkes juga sempat menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.

Kemenkes pun meminta kepada seluruh pihak rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya untuk dapat mengikuti aturan pemerintah terkait tarif baru PCR tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X