Polda Metro Tegaskan Polisi Boleh Cek HP Warga, Asal Sesuai SOP

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:22 WIB
Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Belakangan ini tengah ramai aksi pemeriksaan handphone (HP) warga yang dilakukan oleh Aipda Ambarita hingga viral di media sosial. Polda Metro Jaya sendiri menyebut aksi penggeledahan HP sebenarnya diperbolehkan.

"Apakah boleh polisi cek HP? Boleh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Kombes Yusri menyebut polisi memiliki kewenangan untuk menggeledah termasuk memeriksa hp seseorang. Namun, pelaksanaanya harus sesuai dengan SOP.

"Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan, misalnya bisa nggak memeriksa HP? boleh kalau sesuai SOP," papar Yusri.

BACA JUGA: Goda Pemotor Wanita yang Hendak Ditilang, Oknum Polantas Ini Berakhir Diperiksa Propam

Dalam aksi pengecekan hp yang dilakukan Ambarita, Yusri menyebut Propam masih melakukan pemeriksaan. Propam akan mencari tahu ada tidaknya pelanggaran SOP yang dilakukan oleh Ambarita.

"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam," kata Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya merotasi jabatan polisi 'artis' Aiptu Jakaria alias Bang Jacklin dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke Humas Polda Metro Jaya. Keduanya diketahui dikenal dengan polisi sangar yang kerap muncul di media sosial.

Polda Metro Jaya menyebut mutasi jabatan ini bersifat wajar di tubuh Polri atau tour off duty. Khusus untuk Ambarita, usai dimutasi dia juga diperiksa oleh Propam terkait aksi viral memeriksa HP warga. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X