Lolosnya Terpidana Kasus Sabu dari Hukuman Mati Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Narkoba

- Rabu, 30 Juni 2021 | 18:11 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (ANTARA/HO-Aspri/am.)
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (ANTARA/HO-Aspri/am.)

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku kecewa usai mengetahui enam tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 402 kg lolos dari jerat hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung.

Ini mengusik rasa keadilan dan bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terkait narkoba

“Karena penyebaran narkoba termasuk kejahatan luar biasa. Sementara itu pihak berwajib yang telah bekerja keras membekuk jaringan pengedar narkoba internasional  terdiri dari  warga Iran, Pakistan dan Indonesia seakan terabaikan dengan pengurangan hukuman yang dijatuhkan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung menjadi hanya belasan tahun,"  kata Guspardi kepada Indozone.

"Terlebih lagi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah barang haram yang  diselundupkan ke Indonesia."

Baca Juga: Terpindana Sabu 402 Kg Dapat Keringanan, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Narkoba

Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari berbagai kalangan masyarakat. Menurut Guspardi apakah ada sesuatu di balik putusan banding yang membatalkan hukuman mati sebelumnya dan hanya  menjatuhkan vonis belasan tahun kepada tersangka kasus narkoba 402 kg sabu ini. 

Apalagi, lanjut dia, barang haram yang dikemas mirip bola diselundupkan ke Indonesia oleh jaringan internasional. Sehingga penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus dan maksimal seperti hukuman mati. Tujuannya bukan  sekedar hanya  memberikan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera semata. 

“Yang lebih utama negara mempunyai tanggung jawab melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi  bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang mempunyai daya rusak yang luar biasa ini,” tegas dia.

Guspardi menambahkan, masih ada peluang melakukan upaya hukum selanjutnya. Jaksa penuntut diharapkan melakukan upaya kasasi  terhadap putusan ini, sehingga terpidana bisa kembali di vonis hukuman mati sesuai putusan awal.

Hal tersebut demi keadilan dan  melindungi kepentingan generasi anak bangsa yang lebih besar lagi. 

Disamping itu Mahkamah Agung semestinya juga turun tangan dengan memeriksa lebih lanjut terhadap putusan dan hakim tinggi yang memutus perkara yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. 

“Selain itu saya berharap Komisi Yudisial (KY) agar terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Sebelumya hakim di Pengadilan Tinggi Bandung telah membatalkan vonis hukuman mati ke enam terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 402 kilogram sabu. Meskipun pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati. 

Penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X