Gerakan Pemuda Kristen Minta Munarman Dibebaskan: Kenapa Baru Sekarang Ditangkap?

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:27 WIB
Munarman saat ditangkap. (ist)
Munarman saat ditangkap. (ist)

Penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman oleh Densus 88 Anti-teror pada Selasa (27/4/2021) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari Ketua Umum Gerakan Pemuda Kristen Indonesia Yohanes Budi Hutagalung.

Menurut Yohanes, Munarman tidak seharusnya ditangkap. Sebab mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu merupakan pejuang keadilan dan kemanusiaan, dan bukan teroris sebagaimana dituduhkan oleh Polri.

"Tuduhan terhadap Bang Munarman tidak berdasar. Lagipula, kenapa baru sekarang ditangkap?" ujar Yohanes.

Bukti bahwa Munarman bukan teroris, kata Yohanes, diperkuat dengan fakta bahwa Munarman dikenal sebagai pribadi yang bergaul luas, baik di lingkungan tempat tinggalnya maupun dengan berbagai tokoh di Indonesia.

Tak cuma itu, Munarman juga dikenal sebagai pribadi yang suka menolong, kata Yohanes.

"Bang Munarman selalu membantu umat Kristen saat mengalami kesusahan. Jadi keliru jika Bang Munarman itu dituduh teroris," katanya.

Yohanes pun berharap, polisi segera membebaskan Munarman agar citra polisi tidak tercoreng.

Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane.

Menurut Neta, penangkapan seseorang harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup. 

"Tanpa itu penangkapan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum dan wujud dari arogansi kekuasaan. Sebagai polri yang presisi aparatur kepolisian wajib memaparkan bukti permulaan yang dimiliki secara transparan dalam menangkap Munarman," ujar Neta kepada Indozone.

Neta sendiri menilai penangkapan Munarman lebih berupa terapi kejut bagi eks pentolan FPI yang kerap mengkritik pemerintah.

"Baik terapi kejut buat Munarman maupun untuk semua kalangan eks FPI yg selama ini terlihat radikal. Tujuannya agar eks FPI tiarap setiarap-tiarapnya, apalagi imam besarnya Rizieq sudah ditahan," ujarnya.

IPW berharap Polri bekerja cepat mengusut dan menuntaskan kasus Munarwan dan jika dua alat buktinya tidak cukup sebaiknya Munarman dibebaskan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X