Cerita Unik Pemudik Sembunyi di Bak Truk Sayuran Hindari Petugas, Ehh, Kepergok Polisi

- Kamis, 6 Mei 2021 | 13:33 WIB
Petugas Kepolisan (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. (Antara)
Petugas Kepolisan (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. (Antara)

Cerita unik saat larangan mudik bagi warga mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 di mana petugas menemukan pemudik sampai bersembunyi dalam truk sayuran untuk menghindari pemblokiran.

Namun pihak kepolisian cukup lihai mendeteksi pemudik yang memanfaatkan celah untuk tetap mudik kendati sudah dilarang oleh pemerintah.

Kepolisian kini dengan giat melakukan penyekatan di sejumlah titik untuk mencegah para pemudik melintas.

Namun, masih saja ada warga yang nekat mudik dengan berbagai modus, salah satunya bersembunyi di dalam truk sayur.

Pada dini hari tadi, Kamis (6/5/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan aksi pemudik yang bersembunyi di dalam truk bermuatan sayur.

-
Pemudik Nekat Sembunyi di Truk Pembawa Sayuran. (Instagram/tmcpoldametro)

 

Dalam foto yang diunggah oleh akun @tmcpoldametro, tampak beberapa orang bersembunyi di dalam bak truk.

"Pukul 01.05, Polri amankan kendaraan truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang arah ke Cikampek," tulis akun @tmcpoldametro.

Truk pengangkut logistik seperti truk sayur ini memang diizinkan melintas selama periode larangan mudik. Namun, jika mengangkut pemudik maka akan langsung dihentikan.

"Kecuali ada truk yang dicurigai ada orang. Jadi kalau truk yang atasnya ada segitiga itu harus dicek, ada enggak orang di dalam dumb truk tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Selain itu, ada juga pengecualian untuk perjalanan dinas dengan menunjukkan surat dinas dan SIKM, atau karena dalam kondisi berduka dengan menyertakan surat keterangan desa atau lurah.

"Kalau punya SIKM, cukup, boleh lewat. Kalau tidak surat dari lurah atau kepala desa. Kalau mau mengunjungi orang yang meninggal, mana surat kematiannya," tutur Sambodo.

Orang sakit dan wanita hamil juga mendapatkan pengecualian. Di luar itu, semua kendaraan akan diputar balik oleh kepolisian.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X