Sudah Dilarang Mudik, Pemerintah Resmi Melarang PNS Ambil Cuti Saat Lebaran

- Jumat, 7 Mei 2021 | 15:53 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Sudah mudik dilarang, kini jajaran pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti.

Pelarangan cuti tersebut selama periode mudi dilarang yakni 6-17 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Jumat (7/5/2021).

“Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti,” ujar Rini Widyantini.

Baca juga: Curhatan Pilu Netizen Mudik Dilarang, Penyesalan Mendalam Sekarang Ibunya Udah Nggak Ada

Namun begitu Rini mengatakan ada beberapa cuti yang masih diperbolehkan diambil. Untuk PNS, cuti yang boleh diambil adalah cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti dengan alasan penting.

“Namun demikian ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya. Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah, itu diperbolehkan,” katanya.

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” sebutnya.

Artikel menarik lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X