Ketua DPR Jamin RUU TPKS Segera Ditindaklanjuti Usai Masa Reses Berakhir

- Rabu, 5 Januari 2022 | 09:20 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan DPR berkomitmen untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hal ini dikatakannya menanggapi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin RUU TPKS segera disahkan.

Puan menyatakan DPR siap bekerja cepat agar RUU TPKS bisa disahkan. Dalam rapat paripurna setelah reses, RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR, lalu dikirim ke pemerintah agar ditindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya.

“Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Dia pun menyambut langkah Presiden Jokowi yang telah meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Ia berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.

“Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR,” jelas Puan.

Kata Puan, DPR RI dipastikan siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah ke depan. Puan meminta pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Baca juga: Bambang Pamungkas Dipanggil Polisi Terkait Kasus Dugaan Penelataran Anak

“Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Diakui politisi PDIP ini, kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Ia pun berharap dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban-korban kekerasan seksual dapat lebih mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.

“Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak ,” tutup Puan.

Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat segera disahkan.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X