Anies Sebut Langgar Prokes Artinya Berniat Mengirimkan Orang ke Rumah Sakit

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 10:12 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak PPKM di salah satu kafe di Jakarta, Jumat (18/6/2021). (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sidak PPKM di salah satu kafe di Jakarta, Jumat (18/6/2021). (Instagram/@aniesbaswedan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengelola tempat makan untuk menegakkan aturan PPKM Mikro. Hal itu disampaikannya usai melakukan sidak pada tiga kafe di kawasan Jakarta Selatan, Jumat malam (18/6/2021).

Dalam sidak itu, ia mengingatkan jika pengelola membiarkan adanya pelanggaran prokes, maka secara tak langsung mereka ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan.

“Dan bila membiarkan praktek seperti ini, artinya mengirimkan orang ke rumah sakit, mengirimkan orang untuk terpapar, dan itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab," ucap Anies dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).

"Dan saya ingin sampaikan kepada semua, mari ambil sikap bertanggung jawab, maksimal 50 persen bukan semata-mata ketaatan pada aturan, tapi ini tentang menyelamatkan saudara sebangsa dari keterpaparan,” tambahnya.

Anies menjelaskan, virus corona atau Covid-19 dapat menular berdasarkan interaksi dan interaksi di meja makan bisa jadi intens karena setiap orang harus membuka masker untuk makan.

Ditambah jika tak menjaga jarak maka potensi keterpaparan akan semakin besar, sehingga semua harus mengambil tanggung jawab untuk taat protokol kesehatan.

"Pada para pengelola, restoran, kafe dan rumah makan, pikirkan keselamatan dari Anda, dari pengunjung tempat anda berusaha," ungkap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

"Pada akhirnya ketika ada keluarga saudara kena, anda semua yang akan merasakan ketegangannya, dan kita semua yang harus bertanggungjawab untuk memastikan bisa sehat kembali,” tandas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X