Catat! Tarif Pajak Orang Kaya di Tanah Air Akan Naik Menjadi 35 Persen

- Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:20 WIB
Ilustrasi uang untuk dibayarkan pajak. (Pixabay)
Ilustrasi uang untuk dibayarkan pajak. (Pixabay)

DPR RI tingkat I baru saja menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam RUU tersebut, salah satu pasalnya berisi soal kenaikan tarif pajak bagi orang kaya. Hal itu terdapat dalam Bab III Pajak Penghasilan (PPh) pasal 17, di mana tarif untuk orang kaya atau yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun ditetapkan sebesar 35 %.

 Aturan baru ini menambah panjang daftar pajak untuk orang kaya. Sebelumnya, pajak tertinggi untuk orang kaya adalah sebesar Rp30% untuk orang kaya berpenghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

Sementara itu, penghasilan kena pajak 5 % yang tadinya diberlakukan untuk orang dengan penghasilan Rp50 juta per tahun, diubah menjadi orang yang berpendapatan Rp60  juta per tahun.

Berikut ini daftar tarif PPh untuk orang kaya yang terbaru;

1. Penghasilan Rp60 juta dikenakan tarif 5 %.

2. Penghasilan Rp60 - Rp250  juta dikenakan tarif 15 %.

3. Penghasilan  Rp250 - Rp500 juta dikenakan tarif 25 %.

4. Penghasilan  Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 %.

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 %.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X