Lapas Tangerang Terbakar karena Kelalaian, Kok Kalapas Tak Jadi Tersangka?

- Rabu, 29 September 2021 | 17:22 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Handout)
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Handout)

Polda Metro Jaya menyebut kebakaran Lapas Kelas I Tangerang akibat kelalaian sejumlah tersangka yang mengakibatkan korsleting listrik berujung pada insiden kebakaran

Namun, Victor Teguh Prihartono yang kala itu menjabat sebagai Kalapas Kelas I Tangerang terbebas dari status tersangka. Padahal Kalapas diketahui merupakan jabatan tertinggi di Lapas Klas I Tangerang dan memiliki tanggung jawab terbesar disana.

Polda Metro Jaya pun membeberkan alasan pihaknya tidak menetapkan Kalapas sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebut penetapan status tersangka tidak serta merta dilakukan tampa bukti yang kuat.

"Rekan-rekan sekalian menetapkan tersangka itu harus sesuai alat bukti dan sesuai kapasitasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menyebut pihaknya sangat berhati-hati saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pihaknya tidak bisa asal menetapkan sosok tersangka tanpa bukti yang kuat.

"Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," beber Tubagus.

Karena hal itu lah Kalapas lolos dari status tersangka dan dinyatakan tidak tersangkut atau melanggar pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini. Meski begitu, Tubagus tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kemudian timbul pertanyaan kedua mungkin tidak jadi tersangka. Sampai saat ini kami sudah mengelar perkara pertama Pasal 359 KUHP dan 188 KUHP sudah. Apakah sesuatu serba mungkin saja terjadi berdasar hasil penyidikan," kata Tubagus.

Sekedar informasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten ludes terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dini hari. Tercatat, ada sebanyak 41 orang yang tewas akibat insiden ini.

Menyusul daftar korban tewas, ada sejumlah korban luka lainnya yang akhirnya dinyatakan tutup usia. Sejumlah pihak pun diperiksa oleh pihak kepolisian termasuk pejabat Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelumnya Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan tiga orang petugas lapas sebagai tersangka dalam kasus ini dengan sangkaan Pasal 359 KUHP. Hari ini, polisi kembali menetapkan satu napi dan dua pegawai lapas sebagai tersangka karena kealpaan atau kelalaiannya.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X